DPP Organda: Perjelas Usaha Angkutan Pariwisata

DPP Organda meminta status dan legalitas  usaha angkutan pariwisata diperjelas.  Dengan begitu, pola pembinaan dan pengaturannya lebih jelas. “Dalam UU LLAJ di pasal 189, angkutan pariwisata sudah disinggung disana. Selanjutkan akan diatur melalui PP dan aturan dibawahnya,” kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono kepada BeritaTrans.om di Jakarta, kemarin. Tapi sayang, lanjut dia, sampai saat in...

Lanjutkan membaca

Organda DKI Jakarta: Jak Lingko Disebut Belum Memenuhi Syarat Pelayanan Minimal

Jak Lingko disebut belum memenuhi syarat pelayanan minimal (SPM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2015. Bahkan saat masih bernama OK OTrip, belum dilakukan pemenuhan SPM tersebut. "Itu (angkutan umum) belum memenuhi standar SPM," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan ditemui Medcom.id di kawasan Cibubur, ...

Lanjutkan membaca

Siaran Pers

Tekan Angka Kecelakaan : DPP Organda Rilis Perusahaan Angkutan Resmi Bus Pariwisata Kecelakaan maut beruntun yang terjadi dalam beberapa dua tahun   terakhir mengakibatkan ratusan  korban meninggal. Hal ini menunjukan kegagalan pemerintah dalam menekan angka kecelakaan. Tragedi Ciloto dan Sukabumi oleh angkutan bus pariwisata merupakan  bukti belum seriusnya pemerintah  menekan angka kecelakaa...

Lanjutkan membaca

Sekjen DPP: PM No.108/2017 Dibatalkan MA, Status Taksi Online Menjadi Ilegal

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyampaikan ketidaktahuannya dengan langkah Pemerintah melalui MA membatalkan PM No.108/2017 tersebut. Peraturan itu sendiri lahir melalui proses panjang dan sangat berliku, sehingga harus direvisi beberapa kali. “Tercatat yang pertama ditetapkan adalah PM 32/2016, lalu direvisi lagi dengan PM 26/2017. Karena ada gejolak serta penolakan, barulah dilaksanakan pen...

Lanjutkan membaca

Organda Tangerarang: Buntut Demo DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Dishub dan Organda

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan supir angkutan umum di Kota Tangerang berujung pada mediasi dengan DPRD di Puspem Kota Tangerang, sore ini (4/10/2018). “Insyaallah, kami akan memanggil Dinas Perhubungan dan Organda terkait persoalan di koridor II ini. Tadi kami sudah menerima masukan dari teman-teman paguyuban pengemudi jasa transportasi terkait kendala teknis,” ujar Ketua Komisi I ...

Lanjutkan membaca

Organda JATENG: Tim Gabungan Tindak Kendaraan ‘ODOL’ di Jalan Tol

Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) di ruas tol Semarang- Ungaran, Jawa Tengah, di Rest Area KM 429. Dalam operasi penertiban yang melibatkan tim gabungan PT Trans Marga Jateng (TMJ), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Semarang, serta Polisi Militer ini, menind...

Lanjutkan membaca

DPP Sinergi Dengan Pemerintah Buat Sistem Perizinan dan Kartu Pemeriksaan Online

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat  (Hubdat)  bersama  Organda dan salah satu privider akan menyusun sistem aplikasi perijinan dan kartu  pemerikasaan (KP)  online untuk angkuatan umum di Tanah Air. “Dengan begitu data-data khususnya bus AKAP, bus pariwisata, taksi dan lainnya akan tercatat lengkap. KP yang mereka gunakan juga tercatat bahkan bisa dipantau dari Pusat Opera...

Lanjutkan membaca

SIARAN PERS

No.07/SP/ DPP/X/18 Sikap DPP ORGANDA Paska Pembatalan Beberapa Pasal  di PM 108 Jakarta, 3/10/18 Pembatalan beberapa pasal penting dari PM Nomor 108/2017 tentang Penye­leng­­ga­raan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak dalam Tra­yek, me­nuai rekasi DPP Or­ganda. DPP Organda me­­nilaim  adanya kepentingan yang sa­ngat kuat dari pihak terten­tu, dan sengaja memicu kon­f...

Lanjutkan membaca

PT. KAI Ambil Ceruk Pangsa Pasar Angkutan Barang Pascapenertiban ODOL

Jakarta Pemerintah semakin tegas terhadap pelaku pelanggaran angkutan logistik dengan melakukan penindakan tilang kepada kendaraan bermuatan lebih (overloading) dan kelebihan dimensi (over dimension) per 1 Agustus 2018 lalu. Mengacu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 di mana sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. Di sam...

Lanjutkan membaca