DPP Organda: Perjelas Usaha Angkutan Pariwisata
DPP Organda meminta status dan legalitas usaha angkutan pariwisata diperjelas. Dengan begitu, pola pembinaan dan pengaturannya lebih jelas.
“Dalam UU LLAJ di pasal 189, angkutan pariwisata sudah disinggung disana. Selanjutkan akan diatur melalui PP dan aturan dibawahnya,” kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono kepada BeritaTrans.om di Jakarta, kemarin.
Tapi sayang, lanjut dia, sampai saat in...