SIARAN PERS
Jakarta, 2 September
Mukernas IV Organda diarahkan memahami arah dan kebijakan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, serta upaya perwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi dan khususnya industry transportasi jalan raya menuju persatuan Indonesia yang kokoh dan mensejahterakan.
Musyawatah Kerja Nasional DPP Organda mengususng tema “ Angkutan umuum di era digital dalam bingkai persatuan Indonesia”. Tema ini sengaja dipilih guna mengharmonisasikan kebijakan pemerintah secara utuh demi tercapainya “ketertiban” dan manfaat berusaha
Dalam sambutannya Ketua Umum DPP Andrianto Djokosoetono Organda, berharap pengusaha angkutan untuk tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat. Mudah-mudahan Pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan.
“Kedepan kiranya Pemerintah memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum salah satunya diberikan PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan umum swasta, dimana saat ini dalam finalisasi, diharapkan segera terbit., ungkap Andrianto Djojosoetono dalam kesempantan Mukernas ke IV di Yogyakarta 27Agustus lalu
Hasil Rekomendasi
Dalam rapat pleno sedikitnya ada enam rekomendasi yang dihasilkan dalam Mukernas IV DPP Organda yang berlangsung di Yogyakarta (27 s,d 28 Agustus) terkait dengan kebijakan pemerintah memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Sementara hal dirasakan mendesak oleh anggota Organda adalah memeberi arah dan kebijakan soal skim pemberian kredit untuk usaha angkutan umum jalan raya dengan bunga ringan. Tidak kalah penting adalah pengurangan pajak agar usaha tetap berkanjut.
Dalam kesempatan yang sama Ketua DPP Organda bidang angkutan orang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus menghimbau kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sdh di atur. Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 th 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.
Lebih jauh Lesani menegaskan , Organda memeiliki komitmen mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi . “Demi menjaga marwah pelayanan dan kelangsungan usaha transportasi darat kami minta komitment pemerintah untuk bergerak secara simultan dalam penindakan Penegakan dan penindakan aturan ini yang pasti berdampak baik terhadap keamanan dan kualitas pelayanan angkutan thd masyarakat.” Ungkap Lesani disela-sela Mukernas (ahr)