TANGERANG SELATAN – Seluruh angkutan umum yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib berbadan hukum. Enam bulan ke depan dipastikan program itu sudah bisa dijalankan. Jika tidak maka bakal dikenakan pajak 100 persen.

Ketua DPC Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Tangsel, Yusron Siregar mengatakan Jumat (5/2) diwajibkannya angkutan umum berbadan hukum karena sudah tertuang di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 101 Tahun 2014 Tantang Angkutan Jalan.

“Pada dasarnya sejak lama aturan itu ada. Tapi memang selama ini tidak ada sosialisasi ke bawah kepada kami. Saat ini terlihat dadakan dalam menerapkan kebijakan itu,” katanya. Pemerintah mendesak kepada Organda agar di 2016 sudah bisa diterapkan. Bahkan di Kota Tangsel ditengat enam bulan ke depan proses peralihan sudah dilaksanakan.

“Setelah kami rapat dengan Dirjen Angkutan Darat di Jakarta pada Desember lalu diminta untuk segera menetapan aturan itu dan diberikan waktu hanya 6 bulan lamanya. Rapat dihadiri seluruh perwakilan Organda se-Indonesia, saya sendiri mewakili Provinsi Banten,” sebut Yusron.

Jika enam bulan tidak diterapkan ancamannya pemilik angkutan akan tetap dikenakan pembayaran pajak 100 persen. “Kebijakan subsidi pajak sudah berlaku sejak Bahan Bakar Minyak naik tahun lalu, maka kami meminta agar dipotong 50 persen. Jika masih ada yang dikenakan 100 persen kami akan protes dan mendatangi Kantor Samsat. Namun memang ini belum ada laporan yang dipotong 100 persen,” papar Yusron.

Adapun jika nanti sudah berbadan hukum, pajak dapat subsidi sebesar 70 persen, sehingga hanya 30 persen yang harus dibayarkan pemilik angkutan umum. “Ini yang kami bingung jika nanti nama perorangan dibalik namakan menjadi nama badan, secara otomatis kepemilikan akan beralih. Dan problem ini yang masih mengganjal bagi kami dan pemilik angkutan,” bebernya.

Kewenangan yang berhak mengelola angkutan umum diantaranya Perusahaan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun tujuan pembentukan badan dinilai banyak manfaatnya. “Selain ada subsidi pajak, juga kemudahan pengawasan bagi pemerintah serta mempermudah saat pengurusan uji KIR di Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Sejauh ini, Organda sendiri belum melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishbukominfo) Kota Tangsel. “Kami sifatnya menunggu, jika mereka (Dishub-red) datang ke kami pasti kami akan terima. Tapi yang jelas kami tidak mungkin mendahului datang kepada mereka, biarkan Dishub yang melakukan komunikasi kepada Organda,” paparnya.

Total angkutan umum di Tangsel ada 4 ribu kendaraan dengan 34 jalur. Sekitar jalur perkotaan dan 14 merupakan trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Hingga saat ini satupun belum ada yang berbadan hukum, semua milik perorangan.

Kadishub: Agar Mudah Dipantau

Sementara, Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Sukanta membenarkan jika ada regulasi supaya angkutan umum harus berbadan hukum. Ia sendiri tidak mempersoalkan untuk angkutan yang sudah ada tapi lebih wacana ke depan atau trayek baru.

“Memang ada wacana demikian, tapi untuk ke depan misalkan trayek baru. Adapun yang sudah ada saat ini tetap berjalan pelan-pelan kita benahi,” kata Sukanta.

Tujuan pembentukan badan hukum agar mudah dipantau dan memperlancar kordinasi. Selain itu untuk mempermudah jika ada bantuan dana untuk subsidi pajak harus dialirkan yang berbadan hukum. “Tentunya tujuan banyak, salah satunya pemerintah mudah mengawasi keberadaan mereka. ini sebenarnya soal ketertiban saja supaya lebih terstuktur dalam pengendalian,”pungkasnya.

Sumber: Tangselpos.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan