Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ini tengah fokus pada empat hal yang akan dikaji untuk membuat peraturan menteri dalam mengatur kebijakan soal taksi online.

Mengenai dua kajian peraturan yang ditolak oleh MA pada Agustus lalu, Budi Karya mengaku, akan fokus dulu pada empat hal yang disetujui MA. Hal ini dilakukan untuk membuat para driver taksi online bisa memiliki payung hukum yang jelas.

“Ini memang sudah suatu keputusan Mahkamah Agung (MA), maka kita harus tunduk untuk melakukan itu. Kita sudah diberikan waktu tiga bulan untuk itu,” jelas dia kepada detikFinance di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (3/10/2018).

Empat hal yang akan dikaji dan dimatangkan yaitu berkaitan mengenai tarif, kuota angkutan per wilayah, plat nomor, dan wilayah operasi pelayanan. Budi Karya menjelaskan empat hal ini yang akan dikaji secara matang untuk dijadikan pertaturan menteri.

“Satu berkaitan dengan kuota. Kemudian yang kedua ini berkaitan dengan tarif. Dua hal ini saya pikir ini akan efektifkan untuk menjadi satu aturan yang idealnya taat. Karena selain berkaitan dengan, hak hidup supir-supir banyak itu supaya tarifnya itu pantas,” papar dia.

Ia menjelaskan, mengenai tarif memang sudah selayaknya ditentukan. Pasalnya jangan sampai para driver taksi ini mendapat tarif yang terlalu murah. Hal tersebut berdampak pada kualitas layanan terutama kualitas kendaraan yang tidak terawat akibat kurangnya pemasukan.

“Itu harus sesuai dengan hitungan kita, kemudian kuota jadi jumlah taksi yang ada itu harus dibatasi. Kalau ini menjadi oversupply akhirnya si sopir nggak dapet tarikan. Jadi saya mengimbau kepada mereka, mereka hanya memikirkan jumlah taksi yang banyak tapi mereka tidak punya kue yang cukup untuk dibagi. Ini dua hal yang kita ingin dalam peraturan kita ini adalah roh kita. Kita dapat service yang baik, dengan bayaran yang pantas, kemudian kita ingin jumlahnya juga jangan berlebihan,” papar dia.

Selain itu dua hal lain yang akan dikaji oleh Budi Karya yaitu mengenai pelat khusus untuk digunakan para supir taksi online.

“Ada dua lagi yang memang akan diatur, tapi satu itu berkaitan mengenai nomor dan nomor itu akan diatur dan itu juga sebuah kewenangan polisi. Jadi yang namanya taksi online itu kan nanti akan memiliki kode khusus. Karena ini berkaitan dengan mobil dan ini merupakan kewenangan Polri, ini kita kasih waktu,” jelas dia.

Selain pelat nomor yang akan diberikan kode khusus, Budi Karya juga mengaku akan membatasi angkutan per wilayah.

“Kemudian yang lain adalah, batasan nanti ada taksi yang Jabodetabek, Jawa Barat segala macam,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan