Pemerintah diminta untuk tidak merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor perhubungan dan tetap mengacu pada Perpres No 44/2016. Rencananya, relaksasi DNI yang menjadi bagian Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI itu akan diteken Presiden Joko Widodo pada pekan ini.

Adapun sektor perhubungan masuk pada kelompok E bersama 24 bidang lainnya yang sudah ditingkatkan kepemilikan Penanaman Modal Asing (PMA)-nya pada 2016 tapi dirasa belum optimal.

Kedua bidang di sektor perhubungan tersebut adalah angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek yakni angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu dengan pengaturan PMA maksimal 49%.

Sementara angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) dengan pengaturan PMA maksimal 70%.

Ketua Umun DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan DPP Organda sudah memberikan tanggapan kepada pemerintah terhadap relaksasi di sektor perhubungan khususnya moda angkutan darat.

Dia menyampaikan bahwa pada intinya hampir semua pelaku usaha di bidang angkutan penumpang tidak dalam trayek adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dengan koperasi.

Adrianto mengatakan hal tersebut tentunya berkorelasi dengan pernyataan pemerintah bahwa yang berhubungan dengan UMKM tidak akan diberikan keleluasaan dan dibuka sepenuhnya kepada pihak asing.

Oleh karena itu, lanjutnya, Organda meminta agar pemerintah jangan sampai membuka keran asing lebih luas.

“Untuk itu kami mohon agar di-review kembali relaksasi di bidang perhubungan darat tersebut,” katanya, Senin (3/12/2018).

 

Tinggalkan Balasan