SEJARAH ORGANDA

ORGANDA pertama kali dibentuk pada tanggal 30 Juni 1962 bertempat di Selecta (Malang), merupakan penggabungan organisasi-organisasi pengusaha angkutan yang ada. Organisasi ini bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan serta profesionalisme para anggota, menuju terwujudnya dunia usaha angkutan jalan di Indonesia yang kuat, efektif, efisien, inovatif dan berdaya saing tinggi.

Organisasi ini dimulai pada era setelah perang kemerdekaan, dimana sebelum tahun 1950, alat–alat angkutan umum praktis tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena hampir seluruh alat angkutan bermotor dikerahkan dalam rangka mendukung perjuangan merebut kemerdekaan.

Pada awal 1950an kegiatan perdagangan dan perekonomian di Kota-kota sudah mulai aktif dan secara bertahap angkutan kendaraan umum bermotor mulai tumbuh guna menunjang berbagai kegiatan di masyarakat.

Bersamaan dengan hal tersebut, kehidupan politik ikut mempengaruhi kehidupan organisasi-organisasi kemasyarakatan, dimana didalamnya terdapat banyak sekali organisasi angkutan umum dengan kendaraan bermotor yang merupakan kelompok-kelompok usaha jasa angkutan umum dengan orientasi yang berbeda beda.

Diantaranya adalah : Ikatan Perserikatan Pengusaha Otobis Seluruh Indonesia (IPPOSI), Organisasi Pengangkutan Nasional Indonesia (ORPENI), Federasi Gabungan Prahoto Indonesia (FEGAPRI), Gabungan Angkutan Darat Veteran Indonesia (GANDAVETRI). Dan masih banyak lagi kelompok – kelompok kecil yang tidak terhitung jumlahnya.

Dengan mempelajari keseluruhan azas dan tujuan organisasi-organisasi tersebut, seluruh pimpinan organisasi-organisasi usaha jasa angkutan umum melebur organisasi tersebut dalam satu wadah organisasi yang disebut ORGANISASI ANGKUTAN DARAT, yang disingkat ORGANDA.

Pada perkembangannya, ORGANDA telah mampu menampilkan diri sebagai suatu wadah yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi para anggotanya. Dan atas dasar pertimbangan tersebut Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963 mengukuhkan ORGANDA sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi ORGANDA terdiri dari atas :

  1. Ditingkat NASIONAL disebut Dewan Pimpinan Pusat ORGANDA (DPP ORGANDA), yang dipilih oleh Musyawarah Nasional. DPP juga dapat membentuk Koordinator Wilayah (KORWIL).
  2. Ditingkat PROVINSI disebut Dewan Pimpinan Daerah ORGANDA (DPD ORGANDA) disertai nama Provinsinya. DPD dipilih oleh Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Ditingkat KOTA/KABUPATEN disebut Dewan Pimpinan Cabang ORGANDA (DPC ORGANDA) disertai nama Kota/ Kabupaten. DPC dipilih oleh Musyawarah Cabang dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
  4. Pada Provinsi yang memiliki kekhususan, struktur organisasi setingkat Kota / Kabupaten diprovinsi disebut Dewan Pimpinan Unit (DPU) disertai dengan nama moda angkutannya masing – masing, yang dipilih oleh Musyawarah Unit dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
  5. Pada Provinsi yang memiliki territorial / otorita dengan pengelolaan khusus, struktur organisasi setingkat Kota / Kabupaten diprovinsi disebut Dewan Pimpinan Cabang Khusus (DPC Khusus) disertai dengan nama wilayah, yang dipilih oleh Musyawarah Cabang Khusus dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.